Aturan Terbaru Pemungut Bea Meterai

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pemungut Bea Meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021. Peraturan ini diberlakuan sejak tanggal diundangkan yaitu 27 Oktober 2021.

Berdasarkan ketentuan ini, pemungut Bea Meterai hanya memungut dokumen tertentu yang meliputi:

  • Surat berharga berupa cek dan bilyet giro
  • Dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka
  • Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang dan/atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Selain mengatur jenis dokumen tertentu yang dilakukan pemungutan Bea Meterai, peraturan ini mengatur mengenai kriteria pemungut Bea Meterai, tata cara penetapan pemungut Bea Meterai, serta pencabutan penetapan sebagian pemungut Bea Meterai. Kemudian, peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan , penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai.


Categories: Tax Learning

Artikel Terkait